Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 10 tahun 2015 tanggal 22 April 2015 tenatng Organisasi dan Tata Kerja UNP.
Bagian Keuangan berada dibawah Biro Umum dan Keuangan dengan tugas Melaksanakan Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi
Dengan Fungsi ; Pelaksanaan Anggaran, Pelaksanaan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri dari
1. Sub bagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak
2. Sub bagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Sub bagian Akuntansi dan Pelaporan