PROFIL DIREKTORAT UMUM DAN KEUANGAN
Direktorat Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Permenristek Dikti nomor 10 tahun 2015 tanggal 22 April 2015 tentang OTK UNP mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
2. pelaksanaan urusan kepegawaian;
3. pelaksanaan urusan hukum;
4. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
5. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
6. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
7. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Direktorat Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Umum, Hukum, dan Barang Milik Negara; dan
d. Kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian keuangan menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan anggaran;
2. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
3. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran non penerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan UNP. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
2. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
3. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
4. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
5. pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Pendidik; dan
b. Subbagian Tenaga Kependidikan.
(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga penunjang akademik.
(2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
Bagian Umum, Hukum, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, ketatalaksanaan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Umum, Hukum, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
2. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
3. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
4. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
5. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
6. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Bagian Umum, Hukum, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
b. Subbagian Barang Milik Negara;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Subbagian Rumah Tangga.
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan tata laksana.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(4) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan.