PROFIL DIREKTORAT UMUM, KEUANGAN DAN ASET

Direktorat Umum, Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor 12 tahun 2024 tanggal 27 Desember 20247 tentang OTK UNP berfungsi sebagai penyelenggara urusan di bidang Umum, Keuangan dan Aset.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Direktorat Umum, Keuangan dan Aset menyelenggarakan tugas:

1. menyusun program kerja dan anggaran tahunan umum, keuangan, dan pengadaan barang dan jasa;

2. menyusun kebijakan bidang urusan umum, pengadaan barang/jasa, dan keuangan;

3. menyelenggarakan urusan umum dan kerumahtanggaan;

4. menyelenggarakan urusan pengadaan barang/jasa;

5. menyelenggarakan urusan keuangan;

6. mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum, kerumahtanggaan dan keuangan;

7. melakukan monitoring pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan;

8. melakukan monitoring pelaksanaan urusan keuangan; dan

9. melaksanakan tugas lainnya dibidang umum, keuangan, dan pengadaan barang dan jasa;

10. menyusun kebijakan umum urusan aset;

11. menyelenggarakan urusan aset, pencatatan aset, pemindahbukuan dan atau/ pemindahtanganan, pengamanan aset, pemanfaatan aset, penilaian aset dan penghapusan aset di lingkungan UNP;

12. menyelenggarakan urusan akuntansi aset barang milik negara, urusan akuntansi UNP lainnya;

13. mengoordinasikan pelaksanaan pelaporan aset di lingkungan UNP;

14. melakukan monitoring pelaksanaan dan penatausahaan aset di lingkungan UNP.

Direktorat Umum, Keuangan dan Aset terdiri atas:

a. Subdirektorat Umum;

b. Subdirektorat Keuangan;dan

c. Subdirektorat Aset.

Subdirektorat Umum sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan urusan pengadaan, pemeliharaan, dan rumah tangga UNP. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, bagian umum mempunyai tugas:

1. menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan rumah tangga UNP;

2. menyiapkan bahan pengembangan kebijakan pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan rumah tangga UNP;

3. menganalisis kebutuhan pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga UNP;

4. menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga UNP;

5. menyiapkan bahan koordinasi pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga UNP;

6. menyiapkan bahan data pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan kebutuhan rumah tangga UNP;

7. menyiapkan bahan evaluasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga UNP; dan

8. menyiapkan bahan penyusunan dan pengelolaan sistem informasi pengadaan barang dan jasa.

Subdirektorat Umum terdiri atas:

a. Seksi Pengadaan Barang dan Jasa;

b. Seksi Pemeliharaan dan Rumah Tangga.

Subdirektorat Keuangan sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi urusan keuangan. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, bagian keuangan mempunyai tugas:

1. menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan urusan keuangan;

2. menyiapkan bahan penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan perpajakan UNP;

3. menyiapkan bahan penyelenggaraan dan koordinasi penerimaan anggaran pendapatan UNP;

4. menyiapkan bahan evaluasi dan kinerja anggaran;

5. menyusun dan mengembangkan kebijakan keuangan dan fiskal UNP;

6. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan keuangan UNP yang bersumber dari alokasi pendapatan dan belanja negara dan dana bantuan pendanaan perguruan tinggi badan hukum;

7. menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengoordinasian penerimaan anggaran UNP yang bersumber dari alokasi pendapatan dan belanja negara;

8. menyiapkan bahan pelaksanaan anggaran belanja UNP yang bersumber dari alokasi pendapatan dan belanja negara bantuan pendanaan perguruan tinggi badan hukum; dan

9. memverifikasi dan mengoordinasikan pelaksanaan anggaran belanja UNP yang bersumber dari alokasi pendapatan dan belanja negara bantuan pendanaan perguruan tinggi badan hukum.

Subdirektorat Keuangan terdiri atas:

a. Seksi Perbendaharaan;

b. Seksi Pelaporan dan Perpajakan.

Subdirektorat Aset sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi urusan Aset UNP. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, bagian aset mempunyai tugas:

1. menyiapkan bahan kebijakan dan program kegiatan pengawasan bidang aset UNP;

2. menyiapkan bahan pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan bidang aset UNP;

3. menyiapkan bahan pemenuhan kebutuhan aset;

4. menyiapkan bahan koordinasi pemanfaatan aset UNP;

5. menyiapkan bahan pencatatan aset UNP;

8. menyiapkan bahan penghapusan aset UNP; dan

9. menyiapkan bahan pelaporan penggunaan aset UNP.

Link Terkait